Pasien AS perlu makanan sehat anti radang

Jenis makanan dan minuman Anti Radang khusus pasien AS dan makanan pantangan dapat di baca pada buku AS jilid 2 Bab 19.

Perlunya Relasi yang Harmonis dengan Pasangan atau Anggota Keluarga lainnya

Hidup damai dan minim konflik akan membuat pasien AS lebih jarang mengalami rasa nyeri. Hidup sering bertengkar dan penuh konflik membuat tubuh menghasilkan hormon kortisol (hormon stress) yang memicu timbulnya stress dan menjadi jalan untuk AS menjadi kambuh dan bertambah nyeri.

Berolahraga yang Cukup dan Benar

Berenang, Senam AS, Yoga, Pilates, Bersepeda Statis, Jalan Kaki serta olahraga Low Impact lainnya merupakan olahraga yang baik bagi Pasien AS. Diskusikan dengan dokter yang merawat Anda.

Gaya Hidup Aktif Fisik dan Mental

Masalah utama dalam AS adalah rasa nyeri dan kekakuan tubuh. Gaya Hidup aktif secara fisik dan mental akan membantu tubuh dalam memerangi AS. Menjaga postur tubuh yang baik dan tegak akan membantu pasien AS hidup dengan pikiran lebih positif dan berkualitas.

Porsi Sayur Segar dan Buah Segar lebih banyak daripada Karbohidrat

Karbohidrat diperlukan untuk energi. Tapi menurut penelitian dr. Alan Ebringer, komposisi karbohidrat tinggi dalam diet akan memicu timbulnya peradangan yang lebih aktif. Karena karbohidrat merupakan makanan utama bakteri klebsiella yang merupakan salah satu dari banyak pemicu timbulnya peradangan dalam AS.

Rencana Pendirian Yayasan AS Indonesia



Dear Temans,

Di sela-sela seminar AS hari Minggu kemarin (21 Des 2014) di Hotel All Season Thamrin, kita para peserta sempat diskusi untuk pendirian Yayasan AS Indonesia.

Menurut dr. Rudy Hidayat, komunitas AS memang agak tertinggal dibandingkan komunitas auto-immune yang lain (Komunitas lupus, Komunitas psoriasis, dst sudah memiliki Yayasan sehingga semua kegiatan bisa berjalan lancar dan didukung dana CSR yang memadai).

Ide ini sangat didukung oleh PT TA. Beberapa Teman dari Media juga mendukung. Juga beberapa hospital dan perusahaan lain siap mendukung jika komunitas AS memang berbadan hukum dan ada pertanggung-jawaban (responsibility) dan pertanggung-gugatan (accountability) yang jelas. Hal ini hanya dimungkinkan jika Yayasan AS sudah berdiri, dikelola dengan baik dan mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.

Yayasan AS jelas akan memberikan benefit bagi semua pihak yang terlibat.

Ada beberapa hal yang ingin dicapai dengan pendirian yayasan ini.

Dengan adanya yayasan AS, maka; 
1. Para anggota di komunitas AS mendapat kesempatan untuk meringankan beban keuangan dengan mengusahakan supaya pemakaian bio-agent dapat ditanggung pemerintah melalui BPJS;
2. Kemudahan menerima bantuan dari donatur melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR); 
3. Adanya seminar pendidikan AS rutin dan terorganisasi dari para dokter ahli AS di Indonesia.
4. Ada kendaraan untuk menolong teman-teman lain yang membutuhkan konsultasi atau dana dengan cara yang resmi, terorganisasi dan dapat dipertanggungjawabkan. 
5, Mempopulerkan penyakit AS di Indonesia melalui media-massa dan mendidik masyarakat sehingga bisa menyadari ciri, gejala dan bahaya penyakit AS lebih dini dan bisa mengambil tindakan lebih cepat sehingga jika sudah terkena, bisa mencegah AS menjadi lebih buruk.

Untuk mendirikan yayasan, perlu tindakan serius dan tidak bisa dilakukan seorang diri. Harus dilakukan bersama teman-teman dengan semangat yang sama.

Oleh sebab itu, jika teman-teman berminat menjadi pendiri, pembina, pengawas dan pengurus, dapat memberikan vote dan menjelaskan keahlian apa yang kira-kira bisa disumbangkan melalui yayasan ini. 

Detail mengenail Yayasan dapat membaca tentang UU Yayasan dapat dibaca pada artikel di bawa 

Yang dibutuhkan untuk mendirikan Yayasan AS:

1. Konsep Yayasan (Visi, Misi, Strategi, Staff, Style, dst ... -->konsep 7S)
2. Dana untuk Akta pendirian Yayasan
3. Para pendiri, Pengurus, pengawas yang terpanggil, berkomitmen dan memiliki skill atau keahlian tertentu (Misalnya: Manajer, Penulis, Lawyer, Notaris, Media-Marketer, Event Organizer, Programmer, Blogger, Accounting, Ahli pajak, dst)

Sementara selama 3 minggu ini saya akan membuat konsep dan strateginya.

Tanggal 15 Januari 2015, diharapkan konsep ini bisa disharing ke teman-teman semua.
Setelah itu, kita akan bertemu untuk mendiskusikan langkah selanjutnya.

Ada tanggapan?


Apa Isi Pasal-Pasal dari Undang-Undang Yayasan yang Berlaku di Republik Indonesia?

Ada baiknya Anda mempelajari undang-undang yayasan atau peraturan pemerintah yang mengatur pendirian atau pengesahan yayasan bila Anda ingin mendirikan sebuah yayasan, 

Berikut adalah undang-udang yang mengatur yayasan:
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008.
Di halaman ini, kami mengutip beberapa pasal penting untuk Anda ketahui, yang dikutip dari UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004:

Pasal 1 ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."

Pasal 2: " Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas."

Pasal 3 ayat 1: "Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."

Pasal 3 ayat 2: "Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Coba Anda simak pasal berikut dari undang-undang yayasan yang berlaku di negeri ini.


Pasal 5 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."

Pasal 7 ayat 1: "Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan."

Pasal 7 ayat 3: "Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)."

Pasal 9 ayat 1: "Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

Pasal 9 ayat 2: "Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia."

Pasal 11 ayat 1: "Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
Undang-undang yayasan mengatur sampai pada Anggaran Dasar. 
Pasal 14 ayat 1: "Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Pasal 14 ayat 2: "Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
  • nama dan tempat kedudukan; 
  • maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
  • jangka waktu pendirian;
  • d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
  • cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
  • tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
  • hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; 
  • tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
  • ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  • penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
  • penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Pasal 18 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.

Pasal 18 ayat 2:" Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina." 
Undang-undang yayasan juga mengatur perubahan anggaran dasar. 
Pasal 18 ayat 3: "Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia."

Pasal 21 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri."

Pasal 21 ayat 2: "Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri."

Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):" Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia."

Pasal 26 ayat 1: "Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang."

Pasal 28 ayat 1: "Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar." 
Kewenangan Pembina dalam undang-undang yayasan juga diatur.
Pasal 28 ayat 2: "Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
  • keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  • pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
  • penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
  • pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
  • penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Pasal 28 ayat 3: "Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan."

Pasal 29:" Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas."

Pasal 32 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali."

Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004): "Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.

Undang-undang yayasan juga mengatur pengawas.
Pasal 40 ayat 1: " Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan."

Pasal 41 ayat 1: "Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina."

Pasal 45 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri."

Pasal 49 ayat 1: "Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-
kurangnya:
  • laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
  • laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
Pasal 50 ayat 1: "Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar."

Pasal 52 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan."

Pasal 62:" Yayasan bubar karena:
  • jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
  • tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
  • putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
    1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
    2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
    3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Yayasan asing juga di atur dalam undang-undang yayasan.
Pasal 69 ayat 1: "Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia."

Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."


Sumber: 
http://www.putra-putri-indonesia.com/undang-undang-yayasan.html

STAND TALL Jilid -1

STAND TALL Jilid -1
Buku AS Bahasa Indonesia pertama di dunia. Untuk pemesanan buku POD-Print On Demand, silahkan hubungi penulis melalui menu header di sisi kanan atas situs ini.

PESAN BUKU STAND TALL ! JILID 1 DAN 2 DI TOKOPEDIA

STAND TALL Jilid- 2

STAND TALL Jilid- 2
Buku AS Bahasa Indonesia pertama di dunia. Untuk pemesanan buku POD-Print On Demand, silahkan hubungi penulis melalui menu header di sisi kanan atas situs ini.

BELI BUKU STAND TALL ! 1 SET DI BUKALAPAK.COM