NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pendirian Yayasan
di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat,
karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan;
b. bahwa Yayasan di
Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan
maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada
masyarakat, perlu membentuk Undang-undang tentang Yayasan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
YAYASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang
tidak mempunyai anggota.
2. Pengadilan adalah
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
3. Kejaksaan adalah
Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
4. Akuntan Publik adalah
akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
5. Hari adalah hari kerja.
6. Menteri adalah Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Yayasan mempunyai organ
yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pasal 3
(1) Yayasan dapat melakukan
kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara
mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
(2) Yayasan tidak boleh
membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pasal 4
Yayasan mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 5
Kekayaan Yayasan baik
berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan
Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Pasal 6
Yayasan wajib membayar
segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka
menjalankan tugas Yayasan.
Pasal 7
(1) Yayasan dapat mendirikan
badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan
ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima
persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3) Anggota Pembina,
Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau
Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 8
Kegiatan usaha dari
badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan
maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
PENDIRIAN
Pasal 9
(1) Yayasan didirikan oleh
satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya,
sebagai kekayaan awal.
(2) Pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat
dalam bahasa Indonesia.
(3) Yayasan dapat didirikan
berdasarkan surat wasiat.
(4) Biaya pembuatan akta
notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(5) Dalam hal Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau
bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan
tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Dalam pembuatan akta
pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat
kuasa.
(2) Dalam hal pendirian
Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili
pemberi wasiat.
(3) Dalam hal surat wasiat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas permintaan
pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau
penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut.
Pasal 11
(1) Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2) Kewenangan Menteri dalam
memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan hukum dilaksanakan
oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama
Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
(3) Dalam memberikan
pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat meminta pertimbangan dari instansi
terkait.
Pasal 12
(1) Pengesahan akta
pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan oleh pendiri
atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
(2) Pengesahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pengesahan diberikan
atau tidak diberikan dalam jangka waktu:
a. paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan diterima
dari instansi terkait; atau
b. setelah lewat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan kepada
instansi terkait tidak diterima.
Pasal 13
(1) Dalam hal permohonan
pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditolak, Menteri wajib
memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon
mengenai penolakan pengesahan tersebut.
(2) Alasan penolakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 14
(1) Akta pendirian memuat
Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Anggaran Dasar Yayasan
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat
kedudukan;
b. maksud dan tujuan serta
kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c. jangka waktu pendirian;
d. jumlah kekayaan awal
yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
e. cara memperoleh dan
penggunaan kekayaan;
f. tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
g. hak dan kewajiban
anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h. tata cara
penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i. ketentuan mengenai
perubahan Anggaran Dasar;
j. penggabungan dan
pembubaran Yayasan; dan
k. penggunaan kekayaan sisa
likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
(3) Keterangan lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, alamat,
pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina,
Pengurus, dan Pengawas.
(4) Jumlah minimum harta
kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Yayasan tidak boleh
memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah
oleh Yayasan lain; atau
b. bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Nama Yayasan harus
didahului dengan kata "Yayasan".
(3) Dalam hal kekayaan
Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah
kata "Yayasan".
(4) Ketentuan mengenai
pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Yayasan dapat didirikan
untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam Anggaran
Dasar.
(2) Dalam hal Yayasan
didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurus dapat mengajukan perpanjangan
jangka waktu pendirian kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
berakhirnya jangka waktu pendirian Yayasan.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran Dasar dapat diubah,
kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
(1) Perubahan Anggaran Dasar
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Rapat Pembina
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri
oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
(3) Perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat
dalam bahasa Indonesia.
Pasal 19
(1) Keputusan rapat Pembina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan
rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 20
(1) Dalam hal korum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak tercapai, rapat Pembina yang
kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
rapat Pembina yang pertama diselenggarakan.
(2) Rapat Pembina yang kedua
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) dari seluruh anggota Pembina.
(3) Keputusan rapat Pembina
yang kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari
jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pasal 21
(1) Perubahan Anggaran Dasar
yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan Anggaran Dasar
mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis mutandis berlaku juga bagi
permohonan perubahan Anggaran Dasar, pemberian persetujuan, dan penolakan atas
perubahan Anggaran Dasar.
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar
tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit,
kecuali atas persetujuan kurator.
BAB IV
PENGUMUMAN
Pasal 24
(1) Akta pendirian Yayasan
yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang
telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan permohonannya oleh Pengurus Yayasan atau
kuasanya kepada Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang
disahkan atau perubahan Anggaran Dasar yang disetujui.
(3) Ketentuan mengenai
besarnya biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Selama pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 belum dilakukan, Pengurus Yayasan
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 26
(1) Kekayaan Yayasan berasal
dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Selain kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari:
a. sumbangan atau bantuan
yang tidak mengikat;
b. wakaf;
c. hibah;
d. hibah wasiat; dan
e. perolehan lain yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal kekayaan
Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
(4) Kekayaan Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai
maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 27
(1) Dalam hal-hal tertentu
Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan.
(2) Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar